Senin, 25/11/2024 13:57 WIB

KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Penjara

Eltinus dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim kasasi MA.

KPK menjebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke penjara (Foto: Humas KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Makassar.

Eltinus dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta oleh majelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Rabu 24 April 2024.

"Hari ini jaksa eksekutor Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI dengan terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis 30 Mei 2024.

Dalam hal ini MA mengabulkan kasasi tim jaksa KPK. Perkara nomor: 523 K/Pid.Sus/2024 ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Surya Jaya dengan hakim anggota Ansori dan Ainal Mardhiah. Panitera pengganti Wendy Pratama Putra.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah melunasi denda dan KPK segera menyetorkannya ke kas negara," ucap Ali.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada 17 Juli 2023.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memberhentikan Eltinus Omaleng dari jabatan Bupati Mimika usai terseret kasus korupsi.

Pemberhentian Eltinus sesuai dengan surat keputusan yang ditandatangani Tito pada 20 Mei 2024. Di mana, Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika.

KEYWORD :

KPK Bupati Mimika Eltinus Omaleng Korupsi Gereja Kingmi Mile




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :